Suarankrinews.web.id.Tangerang– Dugaan kasus perselingkuhan terjadi pada Jum’at, 30 Januari 2026, yang melibatkan seorang perempuan berinisial T.A, yang diketahui merupakan istri sah dari pria berinisial A.R. Dugaan tersebut terungkap setelah Sekretaris DPC Kabupaten Bogor, Ade Suhanda, C.BJ, C.ILJ, melakukan pembuntutan terhadap T.A.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, T.A diduga menjalin hubungan terlarang dengan seorang pria berinisial D.K. Keduanya diketahui sempat makan bersama di kawasan Kelapa Dua, Gading Serpong, sebelum kemudian menuju Apartemen Sky House di Kecamatan Cisauk.
Setibanya di lokasi, Sekretaris DPC Kabupaten Bogor meminta pendampingan dua petugas keamanan (security) serta pegawai apartemen, dengan didampingi langsung oleh suami sah T.A, yakni A.R, untuk melakukan penggerebekan di salah satu unit kamar lantai L3 nomor 18D.
Di dalam kamar tersebut, kedua terduga pelaku ditemukan bersama dan diduga tengah melakukan perbuatan yang melanggar norma. Dari lokasi kejadian, turut ditemukan sejumlah barang pribadi yang diduga berkaitan dengan dugaan perselingkuhan tersebut. Peristiwa ini sempat menarik perhatian pihak keamanan apartemen serta beberapa saksi di sekitar lokasi.
Usai penggerebekan, kedua terduga pelaku langsung dibawa ke Polsek Cisauk untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna memastikan kronologi kejadian serta unsur hukum yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Tim. Reb

Posting Komentar