Warga Keluhkan Laporan Penarikan Motor oleh Leasing Sulit Diterima di Polsek Curug

 


Suara NKRI news.web.id.

Tangerang – Rabu -22/04/2026- Sejumlah warga mengeluhkan sulitnya membuat laporan di Polsek Curug, Kabupaten Tangerang, terkait kasus penarikan kendaraan bermotor oleh pihak leasing, dalam hal ini Permata Finance.


Keluhan tersebut mencuat setelah warga yang hendak melaporkan dugaan penarikan motor menghadapi berbagai kendala administratif yang dinilai memberatkan.


Pelapor mengaku diminta melengkapi sejumlah dokumen yang sulit dipenuhi, terutama karena kendaraan sudah ditarik atau tidak lagi dikuasai.


Adapun persyaratan yang diminta antara lain STNK asli dan kunci kendaraan, surat keterangan dari pihak leasing terkait status kredit, fotokopi BPKB yang telah dilegalisir, riwayat angsuran, sertifikat polis pembiayaan, hingga salinan perjanjian fidusia atau kontrak kendaraan.


Menurut keterangan warga, arahan tersebut disampaikan oleh pihak kepolisian setempat atas petunjuk dari Kanit Reskrim Polsek Curug berinisial E.D. Namun, warga menilai persyaratan tersebut tidak realistis, mengingat sebagian dokumen ikut hilang atau tidak lagi berada di tangan mereka setelah kendaraan ditarik.


“Bagaimana kami bisa melengkapi dokumen seperti STNK asli atau kunci kendaraan, sementara motor sudah ditarik? Ini justru menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan keadilan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.


Warga berharap aparat kepolisian dapat memberikan kemudahan dalam proses pelaporan serta tidak memberatkan masyarakat dengan persyaratan di luar kemampuan pelapor. Mereka juga meminta kejelasan prosedur dalam penanganan laporan penarikan kendaraan oleh leasing agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.


Tinjau Hukum 

Secara hukum, penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. 


Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa objek jaminan fidusia (seperti kendaraan bermotor) tidak boleh ditarik secara sepihak tanpa prosedur yang sah.


Selain itu, putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa perusahaan leasing tidak bisa langsung mengeksekusi jaminan fidusia apabila tidak ada kesepakatan wanprestasi dengan debitur. 


Jika terjadi sengketa, eksekusi harus melalui putusan pengadilan atau persetujuan kedua belah pihak.


Artinya, penarikan kendaraan di jalan oleh debt collector tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, bahkan berpotensi masuk unsur pidana seperti perampasan.


Dari sisi pelayanan kepolisian, masyarakat pada dasarnya berhak membuat laporan atas dugaan tindak pidana tanpa harus dibebani syarat yang tidak relevan atau sulit dipenuhi. 


Prinsip ini sejalan dengan ketentuan pelayanan publik dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan aparat memberikan layanan yang mudah, cepat, dan tidak diskriminatif.


Dengan demikian, laporan masyarakat terkait dugaan penarikan paksa seharusnya tetap dapat diterima sebagai laporan awal, sementara kelengkapan dokumen dapat menyusul dalam proses penyelidikan.


Kasus ini kembali menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi konsumen serta perlunya konsistensi aparat dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat.


Tim  (Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama