Keluarga Nahason Teflopo Klaim Ganti Rugi Lahan Bendungan Temef Diduga Dicairkan ke Pihak Lain, Kuasa Hukum Siapkan Langkah Hukum

  


Suarankrinews.web.id.

SOE, Timor Tengah Selatan –19-7-2026-  Sengketa lahan yang terdampak pembangunan Bendungan Temef di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, kembali mencuat. Keluarga Suku Teflopo yang diwakili garis keturunan Nahason Teflopo menyatakan keberatan setelah ganti rugi atas tujuh bidang tanah hak ulayat di Dusun Nuna, Desa Konbaki, diduga dicairkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik yang mereka klaim sah.


Kuasa Hukum Nahason Teflopo, Norbertus Elu, S.H., menjelaskan bahwa beberapa bidang tanah hak ulayat tersebut sejak tahun 1994 hanya dipercayakan kepada almarhum Toto Taifa (Johan Amaf) dan almarhum Seo Taifa (Fanus Amaf), yang kemudian pengelolaannya dilanjutkan oleh Yosafat Taifa. Menurutnya, tanah tersebut hanya dititipkan untuk dijaga dan dikelola demi keberlangsungan hidup, dengan syarat tidak boleh diperjualbelikan ataupun dipindahtangankan kepada pihak mana pun.


"Ketika rencana pembangunan Bendungan Temef mulai bergulir pada tahun 2016 dan pendataan dimulai pada 2018, Yosafat Taifa tidak pernah memberitahukan kepada Nahason Teflopo selaku pemilik hak ulayat. Bahkan hingga proses validasi data penerima ganti rugi berlangsung, klien kami tidak mengetahui adanya pendataan tersebut," ujar Norbertus kepada awak media, Sabtu (18/7/2026).


Norbertus juga menyampaikan bahwa sejak tahun 2018 Nahason Teflopo mengalami stroke sehingga kondisi kesehatannya membatasi kemampuan untuk mengurus langsung persoalan tanah yang terdampak proyek Bendungan Temef.


Selain itu, pihaknya menilai proses pendataan yang dilakukan oleh tim lapangan bersama instansi terkait diduga kurang cermat.


"Kami menyayangkan proses pendataan yang dilakukan koordinator lapangan, Dinas PRKP, Dinas Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Selatan, serta pihak kecamatan dan pemerintah Desa Konbaki, karena menurut kami tidak dilakukan secara teliti sehingga menimbulkan persoalan seperti saat ini," kata Norbertus.


Menurut kuasa hukum, ganti rugi lahan dari pemerintah yang disalurkan melalui Bank BRI Cabang Soe selaku bank penyalur kompensasi proyek Bendungan Temef telah dicairkan secara bertahap, mulai Tahap I pada 1 Februari 2023 hingga Tahap IV pada 11 Mei 2026.


Pihak keluarga menduga terdapat sejumlah nama yang menerima dana kompensasi atas lahan yang diklaim merupakan hak ulayat Nahason Teflopo, di antaranya Yosafat Taifa, Karolina Taifa, Apsalom Taifa, Yunias Taifa, Agus Teflopo, dan Sabdy Taifa.


Norbertus menyebut, hingga kini baru Yosafat Taifa yang mengakui telah menerima dana ganti rugi tahap III sebesar Rp264.047.000. Dari jumlah tersebut, Yosafat disebut telah mengembalikan uang tunai sebesar Rp20.000.000 serta menyerahkan buku rekening dan kartu ATM BRI yang masih memiliki saldo sekitar Rp70.000.000 kepada Nahason Teflopo melalui kuasa hukumnya. Sementara pihak lain, menurutnya, belum memberikan tanggapan.


Sebagai tindak lanjut, pada 7 Juli 2026 pihak Nahason Teflopo telah mengajukan permohonan data penerima ganti rugi kepada Dinas Pertanahan dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Timor Tengah Selatan. Namun hingga berita ini ditulis, pihaknya mengaku belum menerima jawaban resmi dari instansi terkait.


Norbertus menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih mengedepankan penyelesaian secara musyawarah melalui mediasi yang direncanakan berlangsung di Kantor Camat Polen.


"Apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan atau mengalami deadlock, maka kami akan menempuh langkah hukum secara pidana maupun perdata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, proses komunikasi dan koordinasi dengan para pihak yang disebut dalam perkara tersebut masih berlangsung. Keluarga Nahason Teflopo juga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat mengawasi proses penyaluran sisa ganti rugi yang belum dicairkan agar tidak menimbulkan kerugian lebih lanjut.


(Redaksi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama